
Kemensos Beri Bantuan ATENSI bagi pasangan lansia di Sikka

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Efata Kupang memberikan bantuan kepada Heribertus Tegu (66) dan istrinya Maria Wonga (61) pasangan lanjut usia yang tinggal di gubuk reyot di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kemensos memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa tambahan nutrisi, alat perawatan diri dan sandang (pakaian)," ujar Kepala Sentra Efata di Kupang Tota Oceanna Zonneveld dalam rilis yang disiarkan di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Pasangan tersebut, lanjutnya, tinggal di rumah yang terbuat dari tiang kayu dan berdinding bambu dengan kondisi yang sudah rapuh. Lantainya berupa tanah dan atapnya dari seng yang sudah rusak.
Baca Juga: Menlu RI tekankan penguatan kerja sama pembinaan SDM dengan Malaysia
Ia menambahkan penerangan rumah pasangan lansia itu bersumber dari aliran listrik milik tetangganya.
Merespon kondisi tersebut, Kemensos telah meminta Dinas Sosial Kabupaten Sikka agar membuat permohonan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dan melengkapi bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jaminan Sosial dan Direktorat Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos.
“Untuk bertahan hidup, Heribertus dan Maria bekerja sebagai buruh tani di lahan persawahan milik orang lain,” imbuh Tota.
Baca Juga: Wapres Gibran bahas penguatan hubungan kerja sama dengan PM Korsel
Selain bantuan ATENSI, ia menambahkan Kemensos juga mempercepat proses pendaftaran keduanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial sembako dan bantuan permakanan lansia.
Sebagai informasi, Heribertus dan Maria sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti bantuan saat pandemi COVID-19 di tahun 2020, ATENSI lansia dari Sentra Efata Kupang Kemensos di tahun 2022 dan pada bulan September 2024 menerima bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Sikka berupa bantuan permakanan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



