VOICE Indonesia
Nasional

Kementerian PPA Minta Anak Tetap Terima MBG

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kementerian PPA Minta Anak Tetap Terima MBG
Kementerian PPA Minta Anak Tetap Terima MBG

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Dinas PPPA dan pihak sekolah menyusul adanya laporan seorang anak didik tidak mendapatkan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat kritik orang tua murid terhadap tata kelola program tersebut.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, pemenuhan hak anak harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikaitkan dengan sikap atau kritik orang tua terhadap pelayanan publik.

"Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan segera berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak yang bersangkutan tanpa diskriminasi, memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan indikasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: KKP Bangun SDM Pesisir Melalui Kampung Nelayan Merah Putih 

Ia menegaskan bahwa MBG merupakan hak dasar anak untuk memperoleh gizi dan kesehatan, sehingga anak tidak dapat dijadikan objek sanksi atas masukan orang tua.

"Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Menurutnya, MBG sebagai program nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak, sehingga penghentian layanan MBG kepada anak merupakan pelanggaran hak anak serta tidak dapat dibenarkan secara etis maupun hukum.

Menteri PPPA menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Ia menilai, membiarkan seorang anak tidak mendapatkan haknya di tengah teman-temannya yang menerima MBG berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi WNA Bermasalah Berkedok Investasi 

"Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk para pemangku kepentingan pendukung program, seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan berprinsip ramah anak," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Ia juga menegaskan bahwa kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dalam perbaikan layanan publik dan tidak boleh dibalas dengan tindakan represif.

"Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran," kata Arifah Fauzi. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!  Baca Berita Lain di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemen PPPA#MBG#perlindungan anak
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.