VOICE Indonesia
Nasional

Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal Ditegah Kasus PDNS

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal Ditegah Kasus PDNS
Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal Ditegah Kasus PDNS

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Langkah ini diambil menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim evaluasi internal untuk meninjau dan membenahi tata kelola proyek PDNS secara menyeluruh.

Baca Juga: Komdigi Bagikan 180 ID Wartawan Hingga Ngopi Bareng Tiap Jumat

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Pembentukan tim evaluasi internal merupakan bagian dari upaya pembenahan agar tata kelola pusat data ke depan lebih transparan dan akuntabel," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5).

Menanggapi keterlibatan dua pegawai Kemkomdigi yang turut ditetapkan sebagai tersangka, Meutya menyatakan bahwa keduanya telah dinonaktifkan dari seluruh tugas dan tanggung jawab mereka. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu komitmen pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan digital nasional. Menurutnya, insiden ini justru menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga dan sistem pengawasan internal.

Baca Juga: Program MBG di Lamongan Meluas Hingga ke Lembaga Pendidikan di Desa

“Setiap rupiah dari anggaran publik harus dipastikan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Integritas harus menjadi pijakan utama dalam pembangunan kelembagaan digital,” kata Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting akan urgensi reformasi tata kelola digital.

“Kami memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki prosedur, memperkuat pengawasan, dan menegakkan akuntabilitas di semua lini. Reformasi tata kelola digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tandasnya.

Diketahui, proyek dugaan korupsi PDNS Kominfo yang sedang diusut terjadi dalam periode 2020-2023.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemkomdigi#korupsi#PDNS
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.