
Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal Ditegah Kasus PDNS

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Langkah ini diambil menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim evaluasi internal untuk meninjau dan membenahi tata kelola proyek PDNS secara menyeluruh.
Baca Juga: Komdigi Bagikan 180 ID Wartawan Hingga Ngopi Bareng Tiap Jumat
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Pembentukan tim evaluasi internal merupakan bagian dari upaya pembenahan agar tata kelola pusat data ke depan lebih transparan dan akuntabel," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5).
Menanggapi keterlibatan dua pegawai Kemkomdigi yang turut ditetapkan sebagai tersangka, Meutya menyatakan bahwa keduanya telah dinonaktifkan dari seluruh tugas dan tanggung jawab mereka. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu komitmen pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan digital nasional. Menurutnya, insiden ini justru menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga dan sistem pengawasan internal.
Baca Juga: Program MBG di Lamongan Meluas Hingga ke Lembaga Pendidikan di Desa
“Setiap rupiah dari anggaran publik harus dipastikan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Integritas harus menjadi pijakan utama dalam pembangunan kelembagaan digital,” kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting akan urgensi reformasi tata kelola digital.
“Kami memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki prosedur, memperkuat pengawasan, dan menegakkan akuntabilitas di semua lini. Reformasi tata kelola digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tandasnya.
Diketahui, proyek dugaan korupsi PDNS Kominfo yang sedang diusut terjadi dalam periode 2020-2023.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



