VOICE Indonesia
Nasional

Kemnaker Apresiasi KPK Luncurkan AKSESKU 3.0 untuk Berantas Korupsi

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kemnaker Apresiasi KPK Luncurkan AKSESKU 3.0 untuk Berantas Korupsi
Kemnaker Apresiasi KPK Luncurkan AKSESKU 3.0 untuk Berantas Korupsi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) meluncurkan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi melalui aplikasi AKSESKU 3.0, sebuah platform digital sertifikasi sektor antikorupsi yang mendapat apresiasi Kementerian Ketenagakerjaan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi melihat peluncuran aplikasi ini sebagai bukti nyata bahwa teknologi dapat menjadi senjata ampuh melawan korupsi. "Semoga dengan peluncuran AKSESKU 3.0 ini, kita semakin menunjukkan bahwa inovasi dan kolaborasi adalah kunci utama dalam memutus mata rantai korupsi. Inilah yang kami harapkan," ujar Cris dalam acara peluncuran di Jakarta, Rabu (4/6/2025). Baca Juga: Menaker Dorong Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Transisi Energi Cris menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar soal teknologi, tetapi tentang bagaimana teknologi mampu menginspirasi dan memberdayakan masyarakat dalam memberantas korupsi. "Keseimbangan antara wawasan manusia dan inovasi digital akan sangat menentukan keberhasilan kita di era ini," katanya. Baca Juga: Wamenaker Bahas Jaminan Sosial Pekerja Digital dengan Sekjen ISSA Platform AKSESKU 3.0 dibangun berdasarkan dua regulasi penting dari Kemnaker: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 303 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 338 Tahun 2017 tentang SKKNI Ahli Pembangun Integritas. Cris menyampaikan apresiasi atas komitmen KPK dalam mengimplementasikan kedua regulasi tersebut. "Dua SKKNI ini merupakan fondasi utama berdirinya LSP KPK," ungkapnya. Sesjen Kemnaker menggarisbawahi tiga strategi krusial penguatan sertifikasi antikorupsi. Pertama, SKKNI harus menjadi instrumen pembentuk budaya kerja berintegritas, bukan sekadar regulasi administratif. Kedua, penerapan standar kompetensi di seluruh jabatan KPK untuk memperkuat akuntabilitas organisasi. Ketiga, SKKNI harus dinamis dan adaptif mengikuti perkembangan zaman. "Pengkajian ulang dan revisi perlu terus dilakukan agar LSP KPK dapat menjadi organisasi profesi unggul yang mampu merespons transformasi digital," tegas Cris.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Aksesku 3.0#KEMNAKER#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.