
Sertifikasi Kompetensi Jadi Nilai Tambah Bagi Lulusan Magang Nasional

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai pengakuan formal bagi lulusan program Magang Nasional untuk memperkuat posisi mereka di pasar kerja.
Pemerintah memfasilitasi sertifikasi ini secara cuma-cuma sebagai bentuk apresiasi sekaligus modal meningkatkan daya saing tenaga kerja.
"Kami ingin lulusan magang tidak hanya membawa pengalaman praktis, tetapi juga memiliki bukti formal yang diakui secara luas oleh industri," ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat sebanyak 11.949 orang lulusan baru (fresh graduate) telah menyelesaikan Magang Nasional Tahap I pada April 2026.
Program selama enam bulan ini melibatkan 1.185 perusahaan penyelenggara dan didampingi oleh 5.267 mentor profesional.
Menaker mengungkapkan bahwa sebagian peserta telah berhasil terserap sebagai karyawan tetap di perusahaan tempat mereka berlatih.
Hal ini menunjukkan bahwa dunia usaha sangat mempertimbangkan kontribusi nyata dan standar kompetensi yang ditunjukkan peserta selama masa program.
"Perusahaan memiliki parameter objektif dalam merekrut SDM untuk mendukung produktivitas. Manfaatkan masa magang untuk menunjukkan kualitas dan kompetensi sebagai profesional," tambah Yassierli.
Sesuai aturan program, peserta yang menyelesaikan magang selama enam bulan penuh berhak mendapatkan sertifikat magang.
Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti program lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan, akan memperoleh surat keterangan resmi sebagai bukti partisipasi.
Menaker mengapresiasi kolaborasi antara pengelola, perusahaan mitra, dan peserta dalam menjaga sinergi ini.
Pemerintah optimistis kombinasi pengalaman lapangan dan sertifikasi formal ini akan membuat kualitas tenaga kerja nasional semakin selaras dengan dinamika industri masa depan. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



