VOICE Indonesia
Nasional

Kerugian Penipuan Scam Online Tembus Rp9 Triliun

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kerugian Penipuan Scam Online Tembus Rp9 Triliun
Kerugian Penipuan Scam Online Tembus Rp9 Triliun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia-Anti Scam Center (IASC) mengungkap fakta miris terkait kasus penipuan (scam) di sektor jasa keuangan.

Dari total kerugian masyarakat yang mencapai Rp9,1 triliun, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat hanya sebesar Rp161 miliar.

Rendahnya angka pemulihan dana ini disinyalir akibat keterlambatan pelaporan dari pihak korban.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban baru melapor setelah "masa kritis" berlalu. “Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan,” jelas Puteri di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga: OJK Diminta Buka Posko Pengaduan Online Scam

Puteri menekankan pentingnya memanfaatkan golden time atau menit-menit krusial sesaat setelah penipuan terjadi.

Sebagai perbandingan, di beberapa negara maju, pelaporan ideal dilakukan dalam waktu 15 hingga 20 menit pasca-kejadian guna memperbesar peluang pembekuan aset oleh otoritas terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan telah menginstruksikan perbankan untuk mempercepat prosedur pemblokiran.

“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus blokir (rekening). Namun, bank harus melakukan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence untuk memastikan rekening tersebut benar terkait scam,” ujar Friderica.

Baca Juga: Ribuan WNI Dilaporkan Minta Keluar dari Kamboja, Ada Apa?

Selain percepatan teknis, OJK juga memperkuat payung hukum perlindungan konsumen melalui penerbitan POJK Nomor 38 Tahun 2025.

Peraturan ini memungkinkan OJK mengajukan gugatan secara resmi untuk membantu konsumen memperoleh kembali harta kekayaan atau ganti rugi dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan pelanggaran.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut berharap OJK dapat terus memasifkan edukasi IASC agar masyarakat paham langkah cepat yang harus diambil saat menjadi korban.

"Tentu, adanya peraturan ini menjadi kabar gembira. Utamanya bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian," pungkas Puteri. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#OJK#online scam#PUJK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.