
Ketahuan Gunakan Fasilitas Masjid, SPPG di Bogor Langsung Disuspend

Baca Juga: Kebijakan WFH Harus Berikan Efek Maksimal pada Penghematan BBM "Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3/2026). Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Selain itu, laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor memperkuat dugaan adanya pengabaian standar keamanan pangan di lokasi tersebut. Selama masa penangguhan, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh pada sarana dan prasarana. Baca Juga: WNA Asal Amerika Diciduk Langgar Aturan Nyepi Mereka juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk proses verifikasi ulang. "Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," tegas Nanik. BGN memperingatkan seluruh satuan pelayanan di Indonesia untuk memprioritaskan kebersihan dan kepatuhan aturan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



