VOICE Indonesia
Nasional

Ketahuan Gunakan Fasilitas Masjid, SPPG di Bogor Langsung Disuspend

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ketahuan Gunakan Fasilitas Masjid, SPPG di Bogor Langsung Disuspend
Ketahuan Gunakan Fasilitas Masjid, SPPG di Bogor Langsung Disuspend
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Bungur Bantarjaya 2, Bogor, terhitung sejak 18 Maret 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah unit tersebut kedapatan menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin, yang dinilai melanggar prosedur operasional dan mengganggu fasilitas umum. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa tindakan SPPG tersebut tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai nilai kesucian tempat ibadah.

Baca Juga: Kebijakan WFH Harus Berikan Efek Maksimal pada Penghematan BBM "Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3/2026). Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Selain itu, laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor memperkuat dugaan adanya pengabaian standar keamanan pangan di lokasi tersebut. Selama masa penangguhan, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh pada sarana dan prasarana. Baca Juga: WNA Asal Amerika Diciduk Langgar Aturan Nyepi Mereka juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk proses verifikasi ulang. "Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," tegas Nanik. BGN memperingatkan seluruh satuan pelayanan di Indonesia untuk memprioritaskan kebersihan dan kepatuhan aturan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BGN#MBG#SPPG
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.