
Komdigi Bagikan 180 ID Wartawan Hingga Ngopi Bareng Tiap Jumat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyerahkan 180 ID kepada wartawan, terdiri dari 68 media nasional dan internasional.
Langkah itu, merupakan upaya memperluas akses informasi publik, memperkuat ekosistem komunikasi pemerintah serta sebagai bentuk mendukung transparansi Komdigi untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
"Dengan pendataan resmi melalui ID, wartawan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kerja di Kementerian Komdigi, termasuk ruang kerja, jaringan internet, dan sarana pendukung liputan lainnya,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip dari laman resmi Komdigi, pada Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Lindungi anak diruang digital, Komdigi: Bentuk Aturan Baru
Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan kementerian untuk memperkuat akses informasi yang tertata, aman dan profesional.
Tak hanya itu, Meutya menyebut bahwa pihaknya juga meluncukan program ngopi bareng wartawan setiap haru Jumat.
Rencananya, kata Mautya, agenda ini akan dipimpin bergilir oleh menteri, wakil menteri, atau para direktur jenderal sebagai sebagai ruang diskusi informal, berbagi informasi strategis, sekaligus menyerap masukan dari media.
"Kami ingin memastikan ada saluran komunikasi yang terjaga setiap pekan, agar kerja-kerja informasi publik makin efektif," katanya.
Baca Juga: Menkomdigi: Program Rumah Subsidi Wartawan Tanpa Syarat Politik
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menekankan bahwa kementerian menyiapkan fasilitas pendukung bagi wartawan yang kerap bekerja melampaui jam kerja formal.
"Fasilitas ini kami harapkan bisa menunjang kerja profesional rekan-rekan jurnalis — baik untuk riset, penulisan, maupun mempersiapkan peliputan," jelasnya.
Ia menyebut bahwa ID wartawan ini bukan hanya kartu akses menuju ruang wartawan, tetapi sebagai bagian dari sistem penguatan transparansi kelembagaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan pendataan yang jelas, kementerian memastikan keamanan, ketertiban, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai mandat undang-undang.
"Wartawan yang terdaftar dapat mengakses berbagai layanan informasi tanpa hambatan administratif, memperlancar arus komunikasi antara pemerintah dan publik," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



