
RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia Disahkan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan lebih lanjut dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebelum kedua RUU dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan kedua RUU ratifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan kerja sama pertahanan Indonesia dengan kedua negara.
"Pengesahan sudah berjalan lancar, mudah-mudahan dengan pengesahan ratifikasi ini programnya dapat berjalan lebih mulus berbasis kekuatan undang-undang," ujarnya saat memimpin rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam rapat tersebut, para pimpinan fraksi menandatangani dokumen persetujuan sebagai bagian dari mekanisme Pembicaraan Tingkat I. Setelah penandatanganan, Utut mengetuk palu sebagai tanda persetujuan Komisi I DPR RI untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta seluruh fraksi menyerahkan pandangan mini fraksi kepada meja pimpinan sebagai kelengkapan administrasi sebelum kedua RUU diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan apresiasi atas persetujuan Komisi I DPR RI terhadap pembahasan lanjutan kedua RUU ratifikasi tersebut.
"Selanjutnya, kami akan mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU dimaksud pada rapat panitia kerja," ujar Donny.
Pengesahan kedua RUU tersebut diharapkan semakin memperkuat kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia melalui payung hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan berbagai program dan bentuk kerja sama strategis di bidang pertahanan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



