VOICE Indonesia
Nasional

Komisi III DPR : Pidana Mati Adalah Hukuman Alternatif

Afifah - VOICEIndonesia.co
Komisi III DPR : Pidana Mati Adalah Hukuman Alternatif
Komisi III DPR : Pidana Mati Adalah Hukuman Alternatif

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan peringatan serius kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.

Ia menekankan bahwa berdasarkan KUHP baru, hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan hukuman alternatif yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

Habiburokhman menjelaskan bahwa paradigma hukum Indonesia telah bergeser dari keadilan retributif atau pembalasan, menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Kesejahteraan dan Kesehatan Buruh

Menurutnya, pemidanaan kini berfungsi sebagai alat perbaikan masyarakat, sehingga penerapan hukuman mati sebagai jalan terakhir harus mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan keadilan yang lebih dalam.

"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan. Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan pihak pengadilan agar memperhatikan Pasal 54 ayat 1 KUHP baru yang mewajibkan pertimbangan atas bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.

Baca Juga: Diserang KKB, 26 WN China dan Karyawan Terjebak di Tambang Emas Nabire 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fandi Ramadhan diketahui bukan merupakan pelaku utama dalam jaringan tersebut, tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, bahkan sempat berupaya mengingatkan rekan-rekannya mengenai potensi pelanggaran hukum.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat hampir dua ton pada sidang Kamis (5/2).

Selain Fandi, terdapat tiga warga Indonesia lainnya dan dua warga negara Thailand yang juga dituntut hukuman maksimal atas barang bukti berupa 1.995.139 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Habiburokhman menegaskan bahwa kesimpulan ini merupakan sikap kolektif Anggota Komisi III DPR RI karena menyangkut hak hidup manusia.

Hasil kesimpulan tersebut rencananya akan diteruskan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung guna memastikan proses hukum tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam undang-undang terbaru. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ABK#Divonis Hukuman Mati#DPR RI#Fandi Ramadan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.