
DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Standar Upah Minimal Nasional Dosen Non-ASN

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi khusus guna mengatasi disparitas gaji dosen di Indonesia.
Desakan ini muncul setelah terungkapnya data memprihatinkan mengenai rendahnya upah dosen non-ASN di berbagai daerah dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Lalu menegaskan bahwa rendahnya kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan angka, melainkan bentuk ketidakadilan sosial bagi profesi pendidik.
Ia menyoroti fakta bahwa banyak dosen non-ASN yang memiliki beban kerja setara dengan dosen ASN, namun sistem pengupahannya diperlakukan layaknya pekerja harian dengan gaji variabel.
“Jangan biarkan mekanisme pasar menentukan gaji dosen. Jika beban kerja setara, sementara gaji sangat timpang, ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan martabat profesi,” ujar Lalu di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sebagai solusi jangka panjang, DPR mendorong pemerintah untuk menetapkan standar upah minimal nasional bagi dosen. Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi tidak lagi menetapkan gaji secara sepihak di bawah batas kewajaran.
Terungkap dalam sidang MK, sejumlah dosen di Jawa Timur dilaporkan hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan, sementara di Sulawesi Selatan berkisar Rp1,75 juta, jauh di bawah angka UMR setempat.
Terkait proses di Mahkamah Konstitusi, DPR menyatakan akan menghormati putusan hakim sebagai rujukan legislasi.
Lalu menambahkan bahwa revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas akan mengakomodasi putusan tersebut, termasuk upaya memperjelas frasa "gaji pokok" agar setara dengan upah minimum wilayah.
Kondisi ekstrem juga dilaporkan terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat, di mana dosen non-ASN hanya menerima sekitar Rp1,2 juta untuk masa kerja enam bulan karena sistem pembayaran berbasis jumlah mata kuliah.
Komisi X berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar perlindungan minimum terhadap dosen dapat terjamin secara konstitusional. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



