
Komnas Perempuan: Pengesahan RUU PPRT Mendesak Guna Pengakuan PRT

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak (urgent) untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada PRT.
“Ini sejalan dengan dasar negara kita. Undang-Undang Dasar 45 juga menegaskan bagaimana kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini (RUU PPRT) juga perlu memastikan keadilan juga bisa diberikan aksesnya kepada mereka, kelompok yang paling rentan,” kata Tiasri dalam webinar di Jakarta, Sabtu (31/08/2024).
Dia mengatakan, Indonesia memang sudah memiliki payung hukum ketenagakerjaan. Namun regulasi yang telah ada, ujar Tiasri, tidak mampu menjangkau pengakuan dan pelindungan pada pekerja-pekerja sektor informal, salah satunya adalah pekerja rumah tangga (PRT).
Dilansir dari ANTARA, menurut dia, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan berdampak pada perubahan positif pada situasi pembangunan dan peningkatan ekonomi perempuan yang lebih luas. Hal ini mengingat pekerjaan-pekerjaan di ranah publik banyak ditopang oleh PRT.
Baca Juga: Jokowi Titipkan Keberlanjutan IKN ke Prabowo Subianto
Dia mencontohkan, masyarakat yang bekerja atau berkarier secara formal tidak bisa melepaskan kerja rumah tangga di tengah kesibukannya sehingga pengurusan rumah tangga juga menjadi persoalan yang serius bagi mereka. Hal ini, pada akhirnya, diatasi oleh para PRT.
“Hal ini bisa teratasi dengan adanya PRT. Sehingga peran PRT di dalam pembangunan dan perluasan kesempatan kerja ini juga sangat berkontribusi,” jelas dia.
Belum lagi, imbuh Tiasri, para PRT yang bekerja di luar negeri di mana kontribusi mereka terhadap devisa cukup banyak. Jika perlindungan PRT dalam negeri belum terwujud, hal ini juga bisa membuat rentan pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga karena Indonesia tidak memiliki posisi tawar untuk memastikan perlindungan PRT yang berada di luar negeri.
Selain memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada PRT, Tiasri mengatakan bahwa pengesahan RUU PPRT juga turut mendukung percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.
Pengasahan RUU PPRT juga sejalan dengan Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 yang memandatkan bagaimana pemenuhan hak asasi manusia (HAM) tentang kesetaraan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelindungan hak asasi dan kebebasan dasar manusia.
Baca Juga: Menlu Retno membuka festival Wow Indonesia di AS
Tiasri juga mengatakan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan membuat mereka diakui sebagai pekerja dan akan meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya.
Di samping itu, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT juga berarti mengakui nilai ekonomi dari kerja-kerja yang diidentikkan sebagai kerja perempuan serta memberi pelindungan relasi kerja dan kepastian hukum terhadap kedua belah pihak antara PRT dan pemberi kerja.
“Saat ini kita melihat adanya kekosongan hukum untuk pelindungan PRT. Kita melihat kekosongan itu di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak memuat ketentuan pengakuan dan pelindungan PRT,” tegas Tiasri.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



