
Korupsi Anggaran Bansos Covid-19, Mensos Juliari Peter Batubara Terancam Hukuman Mati

Foto : Sejumlah Barang Bukti Berupa Uang Dalam Koper dan Tas Ransel diamankan KPK (Istimewa)[/caption]
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial ini diawali dengan adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19.
Pengadaan barang itu berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 dengan nilai Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial, menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut dengan penunjukan langsung antar rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuik fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," kata Firli.
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli Bahuri.
Baca Juga : Mensos Tersangka Suap, LPSK Minta Saksi Tak Perlu Takut
Ia menambahkan pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli.
Dengan demikian, Juliari diduga menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan AIM dan HS selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Lebih jauh, Firli mengungkapkan bahwa sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.
"KPK sejak awal sampaikan daerah atau titik rawan korupsi, salah satunya bansos," kata Firli.
Upaya pencegahan yang dilakukan KPK, antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8/2020 tentang penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang jasa percepatan penanganan Covid-19, khususnya bantuan sosial.
Selain itu, KPK juga menerbitkan SE 11/2020 tentang penggunaan pelaksanaan bantuan sosial dengan berbasis data terpadu.
"Bantuan sosial harus tepat sasaran, tepat guna dan tidak disalah gunakan," kata Firli dengan tegas.
Ia menambahkan, KPK juga telah membangun aplikasi Jaga Bansos sehingga seluruh masyarakat bisa ikuti tata kelola pemberian bantuan.
"Bahkan secara langsung, Deputi Pencegahan terlibat langsung dalam Gugus Tugas untuk mencegah tindak korupsi di pusat dan daerah, supaya tata kelola dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hanifah Febriani, mengungkapkan pemberian dana bansos di situasi bencana rentan membuka celah korupsi.
"Di situasi bencana, pengawasan dan keterbukaan itu jadi lemah dan kurang karena yang diutamakan kecepatan dan keterjangkauan yang luas. Yang utama itu masalah selesai, dan audit itu terakhir," kata Hanifah.
Hanifah melanjutkan, secara umum modus korupsi yang muncul dalam penyaluran dana bansos, yaitu mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak menerima bansos sama sekali.
Sebelumnya,tercatat sejumlah kasus penyelewengan dana bansos yang melibatkan pejabat, termasuk mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos dan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Riau, Heru Wahyudi, divonis 18 tahun karena korupsi dana bansos.
Pada April silam, Presiden Joko Widodo merinci jumlah bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia terdampak akibat pandemi virus corona.
Untuk masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dalam bentuk sembako.
"Untuk masyarakat di DKI dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK (kartu keluarga) dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang dialokasikan adalah Rp2,2 triliun."
"Bantuan sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan total anggaran Rp1 triliun."
"Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan bantuan sosial tunai kepada 9 juta KK yang tidak menerima bansos PKH maupun bansos sembako, sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dan total anggaran disiapkan Rp16,2 triliun," ucap Joko Widodo. (Reno)Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



