
KPAI: Ada 59 Kasus TPOO Anak pada 2023

VOICEIndonesia.co, Depok - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kasus penculikan dan perdagangan anak pada tahun 2023 yang mencapai 59 kasus, karena itu komisi akan terus menjalin kerja sama dengan jajaran kepolisian dan Kemenkominfo.
"Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu (04/09/2024).
Pihaknya menambahkan bahwa sindikat kasus TPPO anak ini berkedok yayasan.
Sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan oleh suaminya, perempuan hamil dalam pacaran, hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang pulang dalam keadaan hamil.
"Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus kemana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual," kata Ai Maryati Solihah, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Kemnaker Kejar Target 100 Ribu Penempatan Pekerja Migran ke Jepang
Kelompok ini kemudian tergiur dengan iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak.
"Mungkin dulu informasi-nya dari mulut ke mulut. Kalau sekarang lewat media sosial, lewat iklan di Facebook," katanya.
KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka TPPO jual beli bayi di Depok.
Baca Juga: Tim SAR Cari ABK Tenggelam di Perairan Laut Ujunggenteng
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok, kemudian laporan diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Polisi membongkar sindikat ini lewat media sosial Facebook. "Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
Arya Perdana mengatakan sindikat ini cukup terorganisir.
Para pelaku membuat sebuah iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta," ujar Arya Perdana.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



