
KPK Bakal Periksa 6 Saksi di Bali Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Guna mendalami aliran dana dan modus operandi mafia keimigrasian ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak swasta dan agensi visa di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan maraton di Pulau Dewata tersebut menyasar para pengurus perusahaan jasa pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga kuat mengetahui rantai birokrasi penyelewengan izin tinggal.
Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah mendeteksi adanya praktik pungutan liar terstruktur yang merugikan iklim investasi dan kepatuhan hukum orang asing di Indonesia.
Budi merinci keenam saksi yang dipanggil tersebut terdiri atas GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD selaku Staf PT Bali Soft.
Keterangan mereka akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara delapan tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Penyidikan masif ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar pada 2-3 Juni lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau perantara dokumen keimigrasian.
Mengetahui namanya ikut terseret dalam operasi tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim memutuskan untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 guna menyerahkan diri secara kooperatif.
Sehari setelahnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Silmy yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) untuk linimasa tahun 2022 hingga 2026.
Diantaranya Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menduduki posisi Direktur Izin Tinggal periode 2024-2025.
Daftar tersangka semakin panjang dengan dijeratnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara penyidik, sindikat pejabat korup ini diduga kuat telah mengeruk keuntungan dari hasil pemerasan izin tinggal WNA mencapai angka Rp145,5 miliar. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



