VOICE Indonesia
Nasional

KPK Buru Aset Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Buru Aset Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Buru Aset Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalihkan fokus penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada pemeriksaan biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang nilainya mencapai Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para PIHK diduga mendapatkan keuntungan dari mekanisme pembagian kuota haji yang dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga: Tersangka Penggelapan Dana Gereja Diciduk Dibandara Kualanamu Usai Kabur ke Malaysia 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat selisih angka fantastis yang harus dikejar dari pihak-pihak yang terlibat.

“Fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery. Ya, tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Perkembangan ini menyusul penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Keduanya diduga berperan aktif dalam memanipulasi distribusi kuota yang merugikan jemaah dan negara.

Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan BBM yang Belum Jelas 

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut saat ini berstatus tahanan Rutan KPK setelah sempat menjalani masa tahanan rumah selama singkat pada pertengahan Maret lalu.

Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 ini mengungkap adanya praktik lancung dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi dari berbagai biro perjalanan haji untuk menelusuri ke mana saja aliran dana Rp622 miliar tersebut bermuara, guna memastikan uang negara dapat dikembalikan secara maksimal. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kasus kuota haji#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.