
KPK Dalami Celah Korupsi di Kemenaker 2015–2017

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada periode 2015–2017 dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker tahun 2015–2017, berinisial RAH, sebagai saksi pada 1 Desember 2025.
“Saksi saudari RAH didalami terkait prosedur pengurusan RPTKA tahun 2015–2017 yang masih manual atau belum online,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Didesak Audit Seluruh Perizinan Hutan Usai Tragedi Banjir di SumateraSelain menggali sistem pengurusan RPTKA pada masa itu, KPK juga meminta keterangan RAH mengenai dugaan permintaan uang tidak resmi kepada agen TKA yang mengurus dokumen tersebut.
Kasus pemerasan ini sebelumnya telah menetapkan delapan aparatur sipil negara di Kemenaker sebagai tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan selama 2019–2024 atau pada masa kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Terungkap! 82,6 Persen PMI Minta Bantuan Ternyata Berangkat Lewat Jalur IlegalKPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat utama yang harus dipenuhi tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia.
Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan TKA dapat dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.
Kondisi ini membuat banyak pemohon terpaksa memenuhi permintaan uang dari para tersangka.
Temuan KPK juga mengindikasikan dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada periode Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan adanya satu tersangka baru yang masih terkait dalam rangkaian korupsi pengurusan RPTKA ini. Penyidikan masih berlanjut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



