
KPK Dalami Korupsi Kemnaker, Dua Kendaraan Jadi Barang Bukti

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil setelah memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (23/5/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/5025).
"Untuk penggeledahan atau penyitaan di hari keempat (Jumat, 23/5), KPK menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi," ujar Budi Prasetyo.
๐ Baca Juga โBMW hingga Pajero, KPK Amankan 13 Kendaraan Sitaan Kasus KemnakerKPK belum merinci kepemilikian kendaraan yang disita. Budi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan detail penyitaan karena KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait perkara tersebut.
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus Kemenaker selama 20-23 Mei 2025. Lembaga antikorupsi tersebut memeriksa empat saksi untuk penyidikan kasus ini.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto menjadi salah satu saksi yang diperiksa. Penyidik KPK memeriksa Haryanto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2019โ2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024โ2025.
๐ Baca Juga โKPK Geledah Kemnaker, Aktivis Buruh Migran Sarankan Investigasi Juga Layanan PMI di KP2MIKPK juga memanggil dan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker pada 2020โ2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017โ2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024โ2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020โ2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun belum menginformasikan latar belakang para tersangka apakah penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
โ ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



