VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB terus bergulir. KPK menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang melibatkan enam agensi periklanan dan menjerat lima tersangka termasuk Direktur Utama Bank BJB tersebut.
Dua pegawai Bank BJB diperiksa pada 6 Juli 2026, yakni Manajer Keuangan Internal berinisial RHA dan pegawai Humas berinisial YED, guna membantu auditor BPK menghitung nilai kerugian secara akurat.
"Penyidik bersama auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," tegas Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar dari periode 2021-2023.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan sejak 13 Maret 2025 adalah Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.



























