
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Iklan Bank BJB

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB terus bergulir. KPK menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang melibatkan enam agensi periklanan dan menjerat lima tersangka termasuk Direktur Utama Bank BJB tersebut.
Dua pegawai Bank BJB diperiksa pada 6 Juli 2026, yakni Manajer Keuangan Internal berinisial RHA dan pegawai Humas berinisial YED, guna membantu auditor BPK menghitung nilai kerugian secara akurat.
"Penyidik bersama auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," tegas Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar dari periode 2021-2023.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan sejak 13 Maret 2025 adalah Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



