VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai upaya menekan praktik politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu). Regulasi ini dianggap penting untuk membatasi peredaran uang tunai dalam rangkaian pemilihan umum.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim menjelaskan, aturan terkait larangan politik uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun praktik tersebut masih kerap ditemukan di lapangan.
"Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi," kata Kiagus dalam diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kiagus menjelaskan pendekatan dalam RUU tersebut menitikberatkan pada pembatasan peredaran uang tunai sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Fokus regulasi adalah membatasi barang atau instrumen yang digunakan, bukan hanya perbuatannya.
"Saat ini rezimnya adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah," jelasnya.
Kiagus menilai pembatasan transaksi uang kartal dapat memperlambat sekaligus mempersulit praktik politik uang berbasis tunai. Transaksi non-tunai dinilai lebih mudah dilacak oleh aparat penegak hukum dibandingkan transaksi menggunakan uang tunai.
"Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak," ujarnya.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut. Ia menilai pembatasan uang tunai menjelang pemilu dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana, baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
"Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang," katanya.
Namun Herwyn juga menekankan bahwa politik uang berbasis uang elektronik harus tetap diperhatikan. Ia mengingatkan meskipun uang tunai dibatasi, praktik politik uang masih bisa dilakukan melalui transaksi elektronik yang juga harus diwaspadai.
"Tanggung jawab kita bersama untuk hal ini," tuturnya.
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan yang efektif dalam memberantas praktik politik uang yang selama ini menjadi masalah serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan pembatasan transaksi tunai, pelacakan aliran dana diharapkan menjadi lebih mudah dan transparan.



























