VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidikan kasus korupsi kuota haji terus membuka lapis-lapis baru yang mengejutkan. KPK kini mendalami dugaan pemberian uang senilai 1 juta dolar AS dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keterangan soal dugaan aliran uang ke Pansus DPR itu sudah dikantongi penyidik sebelumnya dan kini perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar Budi, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan penyidik membutuhkan keterangan yang lebih jelas soal kedudukan dugaan pemberian tersebut dalam konstruksi perkara.
"Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi," katanya.
Selain Nuruzzaman, KPK pada hari yang sama juga memeriksa tiga saksi lain terkait pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara, yakni Direktur PT Multazam Wisata Rohani berinisial DS serta dua Direktur PT Jazirah Iman berinisial AA dan API.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025, dengan kerugian negara yang diaudit BPK mencapai Rp622 miliar. Hingga kini empat orang sudah berstatus tersangka dan ditahan, sementara berkas perkara Yaqut dijadwalkan dilimpahkan ke pengadilan setelah musim haji 2026 berakhir.



























