VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi secara serentak di dua lokasi berbeda yakni Jakarta dan Bali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Rabu (24/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tujuh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sementara enam saksi lainnya diperiksa di Polresta Denpasar, Bali.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda, pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk tujuh saksi, dan pemeriksaan enam saksi lain di Polresta Denpasar, Bali," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Tujuh saksi yang diperiksa di Jakarta merupakan ASN Kementerian Imipas yakni PIS, WDA, YSB, dan ADI selaku ketua tim, DMK selaku staf Direktorat Intelijen Keimigrasian, serta SID dan ROS selaku staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Sementara enam saksi yang diperiksa di Bali berasal dari dua biro jasa pengurusan dokumen WNA yakni Visa4Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia. Penggeledahan terhadap dua biro jasa tersebut sebelumnya sudah dilakukan KPK dalam rangkaian penyidikan kasus ini.
KPK sebelumnya pada 2-3 Juni 2026 menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA dan menangkap 17 orang. Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dengan dugaan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.



























