VOICE Indonesia
Nasional

KPK Klaim Tidak Cukup Bukti Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Klaim Tidak Cukup Bukti Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
KPK Klaim Tidak Cukup Bukti Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024, atau di masa KPK periode 2024-2029 yang diketuai Setyo Budiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan telah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang setelah serangkaian proses ekspose di tahun 2024. KPK sebelumnya berupaya membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dalam delik kerugian keuangan negara maupun suap namun menemui kendala fatal. "Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi di Jakarta, Selasa (30/12/2025). Untuk delik kerugian keuangan negara, KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya. "Dalam surat BPK, disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah," katanya. Baca Juga : KPK Periksa Eks Pejabat Bekasi dalam Kasus Suap yang Jerat Bupati Nonaktif BPK memandang bila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, maka hasil tambangnya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Sementara untuk delik dugaan suap, KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan karena sudah kedaluwarsa. Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan. KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007-2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar. Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp 2,7 triliun yang dihitung di masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tapi dapat dipertanggungjawabkan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Aswad Sulaiman#korupsi tambang Konawe Utara#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.