
KPK: Kontrol Penggunaan Anggaran Daerah Harus Ditingkatkan

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas (mobdin) dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata dan skala prioritas.
Pernyataan ini muncul menyusul ramainya sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan
KPK menekankan agar para pemimpin daerah mengevaluasi ketersediaan aset yang sudah ada sebelum memutuskan untuk melakukan belanja baru.
Budi mengingatkan bahwa setiap sen APBD harus mempertimbangkan apakah kendaraan operasional lama masih bisa dimanfaatkan atau tidak, serta harus selaras dengan prinsip efisiensi belanja negara.
Terkait kasus di Kalimantan Timur, KPK menilai pembatalan pengadaan tersebut merupakan bentuk keberhasilan kontrol sosial.
Baca Juga: Perusahaan Adik Prabowo Siap Produksi Gas 120 MMscfd di Natuna
Budi mengapresiasi masyarakat yang aktif memantau proses pemerintahan, serta sikap Gubernur Rudy Mas’ud yang akhirnya bersedia mendengarkan kritik publik meskipun sebelumnya sempat berdalih bahwa pengadaan tersebut dilakukan demi menjaga "muruah" provinsi.
Sebelumnya, Rudy Mas'ud memicu kontroversi karena menyebut mobil mewah seharga Rp8,5 miliar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun, tekanan publik dan teguran dari internal Partai Golkar membuat politisi tersebut berubah pikiran.
Per 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi mengembalikan mobil dinas baru yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 tersebut.
Langkah ini diambil setelah Partai Golkar meminta kadernya tersebut untuk lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan mengutamakan efisiensi anggaran daerah. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



