VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas (mobdin) dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata dan skala prioritas.
Pernyataan ini muncul menyusul ramainya sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan
KPK menekankan agar para pemimpin daerah mengevaluasi ketersediaan aset yang sudah ada sebelum memutuskan untuk melakukan belanja baru.
Budi mengingatkan bahwa setiap sen APBD harus mempertimbangkan apakah kendaraan operasional lama masih bisa dimanfaatkan atau tidak, serta harus selaras dengan prinsip efisiensi belanja negara.
Terkait kasus di Kalimantan Timur, KPK menilai pembatalan pengadaan tersebut merupakan bentuk keberhasilan kontrol sosial.
Baca Juga: Perusahaan Adik Prabowo Siap Produksi Gas 120 MMscfd di Natuna
Budi mengapresiasi masyarakat yang aktif memantau proses pemerintahan, serta sikap Gubernur Rudy Mas’ud yang akhirnya bersedia mendengarkan kritik publik meskipun sebelumnya sempat berdalih bahwa pengadaan tersebut dilakukan demi menjaga "muruah" provinsi.
Sebelumnya, Rudy Mas'ud memicu kontroversi karena menyebut mobil mewah seharga Rp8,5 miliar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun, tekanan publik dan teguran dari internal Partai Golkar membuat politisi tersebut berubah pikiran.
Per 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi mengembalikan mobil dinas baru yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 tersebut.
Langkah ini diambil setelah Partai Golkar meminta kadernya tersebut untuk lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan mengutamakan efisiensi anggaran daerah. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News


























