VOICE Indonesia
Nasional

KPK Lepas Tangan, Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Lepas Tangan, Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara
KPK Lepas Tangan, Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan mantan bupati daerah tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah menyidik dugaan korupsi pemberian izin tambang yang memasuki kawasan hutan lindung. Penyidikan dimulai sekitar Agustus-September 2025, dengan fokus pada keterlibatan mantan Bupati Konawe Utara dalam skema perizinan yang merugikan negara. "Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait," ungkapnya pada Rabu (31/12/2025). Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Konawe Utara serta Jakarta. Anang menyebut tim penyidik kini memasuki tahap krusial penghitungan kerugian negara akibat pemberian izin tambang yang diduga melawan hukum tersebut. "Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara," paparnya. Baca Juga : Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Nikel Konawe Utara Langkah Kejagung ini muncul setelah KPK memutuskan menghentikan penyidikan kasus serupa yang menyeret Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara tersebut karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti. KPK menjelaskan penghentian kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. "Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti," jelasnya. KPK sebelumnya menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Aswad yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh akibat proses perizinan melawan hukum. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kejagung#korupsi izin tambang Konawe Utara#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.