
KPK minta DIY Optimalkan Mal Pelayanan Publik Cegah Korupsi

VOICEIndonesia.co,Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengoptimalkan pemanfaatan mal pelayanan publik (MPP) untuk mencegah korupsi pada sektor perizinan.
"Kami mendorong adanya pengoptimalan mal pelayanan publik sebagai layanan terpadu satu pintu. Kami berharap setiap layanan perizinan bisa dilakukan di sana untuk meminimalisir pertemuan fisik antara pemohon izin dengan petugas," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Eli Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan di Wilayah DIY di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/10/2024).
Upaya pemberantasan korupsi, menurut Eli, tidak lebih mudah jika dibandingkan dengan upaya penuntutan tindak pidana tersebut, sebab cukup banyak celah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk dari sektor perizinan.
Baca Juga: SBMI Apresiasi Komitmen Kementerian PPMI Sesuaikan Biaya Penempatan
Oleh karena itu, Eli menyebut penguatan kolaborasi dan koordinasi para pimpinan serta seluruh pemangku kepentingan dari semua jajaran wajib dilakukan untuk pencegahan korupsi
"Mari kita bersama-sama untuk saling mendukung, bukan hanya dari pihak pemerintahan, tapi semua pihak bisa turut berkolaborasi dan berkoordinasi," ujar Eli, dilansir dari ANTARA.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyadari bahwa sektor perizinan merupakan salah satu area yang paling rentan praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang.
Korupsi dalam perizinan, kata Sultan, kerap kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menghambat iklim usaha yang sehat.
Baca Juga: Menlu RI tekankan penguatan kerja sama pembinaan SDM dengan Malaysia
"Korupsi perizinan juga dapat berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan," kata dia.
Menurut dia, Pemda DIY telah berkomitmen penuh mendukung setiap langkah dan kebijakan dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, termasuk dalam sektor perizinan.
"Korupsi adalah musuh bersama yang perlu diperangi dengan menerapkan skema-skema bersifat preventif jangka panjang," ujar Sultan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



