
KPK Minta Travel Terlibat Praktik Jual Beli Kuota Haji Kembalikan Uang "Haram" ke Negara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk segera mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) negara dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dana yang masuk ke kantong biro travel tersebut diduga kuat berasal dari penyalahgunaan diskresi pembagian kuota haji.
Baca Juga: Awal Februari, BMKG Juanda Minta Masyarakat Waspada Cuaca EkstremKPK meminta pihak-pihak terkait tidak ragu untuk berkoordinasi dengan tim penyidik guna menyerahkan aset tersebut.
"Silakan menyampaikan kepada penyidik KPK sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum," ujar Budi dalam wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), ini mencatat angka kerugian negara yang fantastis.
Baca Juga: Awal Februari, BMKG Juanda Minta Masyarakat Waspada Cuaca EkstremBerdasarkan hitungan awal penyidik, korupsi penentuan kuota haji ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 lalu ini juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik biro perjalanan haji ternama.
KPK menduga ada aliran dana masif yang melibatkan PIHK dalam skema pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur.
Selain penindakan terhadap tersangka, fokus KPK saat ini adalah memastikan dana yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian serius DPR RI melalui Pansus Hak Angket Haji yang menemukan berbagai kejanggalan dalam tata kelola keberangkatan jemaah di era kepemimpinan Yaqut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



