VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu usai pemeriksaan tiga saksi pada 15 Juni 2026, yakni Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion berinisial ICH, Direktur PT Trikarya Idea Sakti berinisial KIN, dan Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama berinisial FIR.
"Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK, dan juga soal penelusuran aset," ujar Budi pada Selasa (16/6/2026).
Penelusuran aset ini menjadi prioritas tersendiri bagi penyidik demi memastikan uang negara yang diduga digelapkan bisa dikembalikan.
"Ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya," katanya.
Kasus ini menjerat empat tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Sementara pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur yang sempat dicekal ke luar negeri hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski terus dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui seluruh proses pengelolaan kuota haji tambahan dari hulu ke hilir.



























