VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih dulu menangani.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut lembaganya untuk sementara tidak akan melanjutkan penyelidikan yang sempat dijalankan.
"Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki," ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setyo menegaskan KPK mempercayai kapasitas Kejagung dalam menangani kasus ini dan akan menunggu perkembangan sebelum memutuskan apakah koordinasi lebih lanjut diperlukan.
"Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum," katanya.
Kejagung, sebelumnya, telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
Modus yang terungkap meliputi penunjukan yayasan tidak memenuhi syarat yang terafiliasi dengan para pejabat BGN sebagai dapur MBG, serta penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.
KPK sendiri mengungkapkan baru pada 8 Juni 2026 bahwa sebenarnya mereka sempat menyelidiki kasus ini sebelum Kejagung mengumumkan penahanan para pimpinan BGN, namun kini memilih tidak memanaskan dua kompor sekaligus dalam satu perkara.



























