VOICE Indonesia
Nasional

Sekda Hingga Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Nonaktif

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Sekda Hingga Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Suap Bupati Nonaktif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi sekaligus dalam dua penyidikan berbeda kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Kamis (9/7/2026). Saksi yang dipanggil mencakup Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Harmison, hingga ibu rumah tangga dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sekda dan anggota DPRD dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Mako Brimob) Polda Sumatera Selatan. Selain keduanya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni HEN, BDN, dan RTW selaku ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim serta LET dan RAR dari pihak swasta.

Sementara untuk penyidikan kasus dugaan suap pengondisian audit BPK, KPK memanggil tiga saksi lain di Gedung Merah Putih KPK Jakarta yakni RUM selaku ibu rumah tangga, serta MUL dan ILK dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari OTT pada 7-8 Juni 2026 yang menangkap sepuluh orang, lima di Jakarta dan lima di Sumatera Selatan. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.