VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan materi pemeriksaan Silmy Karim terkait dugaan penerimaan dari pemerasan dan gratifikasi.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Penggeledahan serupa juga dilakukan di PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade dalam rangkaian penggeledahan di Bali selama 17-19 Juni 2026.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang," ujarnya.
KPK sebelumnya pada 2-3 Juni 2026 menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA dan menangkap 17 orang. Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan periode 2022-2026 dengan dugaan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
Delapan tersangka tersebut antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.



























