
KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq untuk Dalami Pengadaan Makanan RS

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan makanan rumah sakit sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendalami dugaan pengadaan makanan pada rumah sakit di Pekalongan saat Fadia menjabat sebagai bupati. Hal tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
KPK mendalami apakah ada praktik konflik kepentingan dalam pengadaan makanan rumah sakit tersebut. Lembaga antirasuah juga menelusuri pengondisian pemenangan PT Raja Nusantara Berjaya untuk mengerjakan pengadaan di rumah sakit milik pemerintah daerah.
Budi mengatakan KPK masih menghitung jumlah pasti tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan yang terkait dengan perusahaan keluarga Fadia. PT Raja Nusantara Berjaya tidak hanya memenangkan pengadaan pada satu atau dua dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujarnya.
KPK juga mendalami pengondisian penempatan tenaga alih daya oleh PT Raja Nusantara Berjaya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memeriksa sejumlah tenaga alih daya sebagai saksi.
"Ini masih terus didalami ya jumlah outsourcing-nya," katanya.
Pada 23 April 2026, KPK sempat memanggil 55 tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan sebagai saksi kasus tersebut. Mereka berasal dari berbagai dinas seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan yang ketujuh pada 2026.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya memenangi sejumlah pengadaan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



