VOICE Indonesia
Nasional

KPK Siap Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sudah ada permintaan lisan agar KPK melakukan supervisi terhadap perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan ke Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan komunikasi formal antara KPK dan Kejagung soal kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

"Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ucap Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Namun supervisi belum resmi berjalan karena prosedur formal belum terpenuhi. Setyo menegaskan permintaan tertulis masih harus masuk sebelum pimpinan KPK bisa memutuskan langkah berikutnya.

"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK," ujarnya.

Febrie ditetapkan tersangka pada Sabtu (11/07/2026) setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU di tiga kasus sekaligus yakni pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pada hari yang sama ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, dan Kortastipidkor kemudian melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut ke Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga.

Ringkasan AI

KPK siap melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah permintaan lisan dari Kejaksaan Agung. Namun, supervisi belum resmi berjalan karena permintaan tertulis dan prosedur formal masih harus dipenuhi sesuai SOP KPK.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.