VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sudah ada permintaan lisan agar KPK melakukan supervisi terhadap perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan ke Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan komunikasi formal antara KPK dan Kejagung soal kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
"Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ucap Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Namun supervisi belum resmi berjalan karena prosedur formal belum terpenuhi. Setyo menegaskan permintaan tertulis masih harus masuk sebelum pimpinan KPK bisa memutuskan langkah berikutnya.
"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK," ujarnya.
Febrie ditetapkan tersangka pada Sabtu (11/07/2026) setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU di tiga kasus sekaligus yakni pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pada hari yang sama ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, dan Kortastipidkor kemudian melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut ke Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga.



























