
KPK Siap Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sudah ada permintaan lisan agar KPK melakukan supervisi terhadap perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan ke Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan komunikasi formal antara KPK dan Kejagung soal kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
"Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ucap Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Namun supervisi belum resmi berjalan karena prosedur formal belum terpenuhi. Setyo menegaskan permintaan tertulis masih harus masuk sebelum pimpinan KPK bisa memutuskan langkah berikutnya.
"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK," ujarnya.
Febrie ditetapkan tersangka pada Sabtu (11/07/2026) setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU di tiga kasus sekaligus yakni pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pada hari yang sama ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, dan Kortastipidkor kemudian melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut ke Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



