
KPK Sita 13 Kendaraan Suap TKA Kemnaker

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap penyitaan 13 kendaraan dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker. KPK melakukan operasi penyitaan selama empat hari berturut-turut periode 20-23 Mei 2025.
"KPK dalam perkara Kemenaker ini telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang dalam bentuk unit mobil dan motor, yakni sejumlah 11 kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua," ujar Budi di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Tim penyidik KPK belum menghitung nilai total aset yang berhasil diamankan. Budi menyatakan pihaknya akan segera melakukan kalkulasi terhadap seluruh kendaraan sitaan tersebut.
📖 Baca Juga ↗KPK Sita 9 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker"Tentu secara paralel tim kami juga akan mulai mengalkulasi, menghitung, dari aset-aset yang telah disita tersebut," katanya.
KPK memulai operasi penggeledahan pada Selasa (20/5/2025) dengan menyasar Kantor Kemenaker dan satu rumah pribadi di Jabodetabek. Penyidik mengamankan tiga unit mobil dari rumah pribadi tersebut.
📖 Baca Juga ↗KPK Geledah Kemnaker, Aktivis Buruh Migran Sarankan Investigasi Juga Layanan PMI di KP2MIOperasi berlanjut pada Rabu (21/5/2025) dengan menggeledah dua rumah di Jabodetabek. KPK kembali menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor dari lokasi tersebut.
Tim penyidik melakukan penggeledahan ketiga pada Kamis (22/5/2025) di tiga rumah berbeda di wilayah Jabodetabek. KPK berhasil mengamankan dua unit mobil tambahan dari operasi hari tersebut.
Operasi terakhir dilakukan Jumat (23/5/2025) dengan menggeledah rumah di Jabodetabek. Penyidik menyita satu unit mobil dan satu sepeda motor pada hari yang sama.
KPK juga menyita dua unit mobil tambahan usai memeriksa empat saksi kasus suap TKA. Total penyitaan mencapai 13 kendaraan yang diduga terkait praktik gratifikasi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK belum mengungkap identitas dan latar belakang para tersangka apakah dari kalangan penyelenggara negara, swasta, atau pihak lainnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



