VOICE Indonesia
Nasional

KPK Tegaskan Biaya Politik Tinggi Masih Jadi Pemicu Utama Korupsi Kepala Daerah

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Tegaskan Biaya Politik Tinggi Masih Jadi Pemicu Utama Korupsi Kepala Daerah
KPK Tegaskan Biaya Politik Tinggi Masih Jadi Pemicu Utama Korupsi Kepala Daerah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memperlihatkan kegagalan sistem rekrutmen partai politik di Indonesia. Permasalahan ini dipandang sebagai akar dari maraknya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah terpilih. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (14/12/2025). Ia menjelaskan bahwa permasalahan mendasar terletak pada lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu munculnya mahar politik, tingginya perpindahan kader antarparpol, serta kandidasi yang hanya mengandalkan kekuatan finansial dan popularitas. Budi menambahkan bahwa dugaan penerimaan uang sebanyak Rp5,25 miliar yang digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kampanye Pilkada 2024 menunjukkan masih tingginya beban biaya politik di Indonesia. Baca Juga: Tunda Pemanggilan Bobby, KPK Tunggu Klarifikasi dari Dewas "Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut," ujarnya. Budi menegaskan bahwa beban modal politik yang besar tersebut sayangnya dikembalikan dengan cara-cara melawan hukum, yakni melalui praktik korupsi. Menurutnya, hal ini menjadi pola yang berulang terjadi pada kepala daerah terpilih di berbagai wilayah. Baca Juga: KPK Periksa ASN Kemnaker dan 5 Pihak Swasta Terkait Dugaan Pemerasan K3 Ia mengatakan kasus yang melibatkan Ardito Wijaya mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang dilakukan KPK. Hipotesis tersebut menyangkut tingginya kebutuhan dana bagi partai untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai. Hipotesis lainnya, kata Budi, adalah tidak akuntabel dan transparannya laporan keuangan partai yang membuat ketidakmampuan dalam mencegah aliran uang tidak sah. KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah. "KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," tegasnya. Budi menjelaskan bahwa KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi. Pada 11 Desember 2025, KPK telah menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#biaya politik#Korupsi Kepala Daerah#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.