VOICE Indonesia
Nasional

KPK Tegaskan Pasal 21 Krusial untuk Jaga Proses Penyidikan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Tegaskan Pasal 21 Krusial untuk Jaga Proses Penyidikan
KPK Tegaskan Pasal 21 Krusial untuk Jaga Proses Penyidikan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki peran strategis dalam melindungi proses penyidikan dari berbagai bentuk perintangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pasal ini menjadi perangkat penting bagi penegak hukum untuk menindak pelaku yang mencoba menggagalkan proses hukum, mulai dari menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi. “Pasal ini penting untuk menjamin penyidikan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Baca Juga: Cetak ASN Antikorupsi, KPK-Kemenhub Kolaborasi Gelar Latsar CPNS 2025 Menurutnya, ancaman pidana dalam Pasal 21 ditujukan kepada siapa saja yang berusaha menghalangi proses hukum, bukan hanya pelaku korupsi utama. “Pihak yang mencoba mengintervensi atau mengganggu proses pun dapat dijerat,” katanya. Baca Juga: Perbaikan Tata Kelola PT ASDP Usai Kasus Korupsi Hadapi Tantangan Budi mencontohkan penggunaan pasal tersebut dalam kasus e-KTP dan perkara gratifikasi di Papua, di mana terdakwa yang terbukti merintangi penyidikan akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan. KPK juga merespons permohonan uji materi terhadap Pasal 21 yang diajukan Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa langkah hukum itu merupakan hak setiap warga negara. “Pada prinsipnya, kami menghormati hak uji materi yang diajukan oleh siapa pun,” ucap Budi. Baca Juga: KPK Gandeng Kemenhub Cetak CPNS Berintegritas Sejak Tahap Awal Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa permohonan uji materi Pasal 21 UU Tipikor telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/7/2025). Ia menilai pasal tersebut mengandung ketentuan pidana yang lebih berat daripada pasal pokok, padahal perbuatan yang diatur merupakan tambahan atau pelengkap. Dalam perkara suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Hasto telah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim tidak menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 21 seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#Pasal 21#Proses Penyidikan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.