
KPK Telusuri Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Suap TKA

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lembaga antirasuah ini mendalami rangkaian masuknya TKA ke Indonesia setelah mendapat informasi dari para saksi yang telah diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih menganalisis seluruh keterangan saksi yang diperiksa sejak pekan lalu.
"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
📖 Baca Juga ↗KPK Dalami Korupsi Kemnaker, Dua Kendaraan Jadi Barang BuktiPenyidik membuka peluang koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengelaborasi keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun, KPK belum menjadwalkan pemanggilan pihak Imigrasi karena masih fokus memanggil saksi dari Kemenaker.
"Di mana KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami," tambah Budi.
📖 Baca Juga ↗KPK Panggil Tiga Saksi Baru dalam Penyelidikan Kasus Suap KemenakerKPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020-2023. Para tersangka adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Tersangka lainnya yaitu Devi Anggraeni dan Wisnu Pramono, keduanya mantan Direktur PPTKA.
Empat tersangka lainnya merupakan pegawai Kemenaker yaitu Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe. KPK menduga oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
KPK menyita 11 mobil dan dua sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini. Seluruh aset tersebut kini tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



