
Pembagian Tambahan Kuota Haji Janggal Sejak Ditetapkan, Siapa Pencetusnya?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026) untuk mengonfirmasi siapa saja pihak yang berinisiatif dalam pembagian janggal itu, apakah hanya dari internal Kemenag atau ada keterlibatan asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus.
"Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama," tegas Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir Kamis (25/6/2026).
Hilman usai diperiksa mengakui ia ditanya soal kebijakan pembagian kuota tersebut namun enggan merinci lebih jauh.
"Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja," kata Hilman singkat.
Kasus ini telah bergulir sejak KPK mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025. Yaqut ditetapkan tersangka bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026 dan ditahan pada Maret 2026. BPK mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Dua tersangka baru kemudian ditetapkan pada 30 Maret 2026 yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba yang keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



