VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026) untuk mengonfirmasi siapa saja pihak yang berinisiatif dalam pembagian janggal itu, apakah hanya dari internal Kemenag atau ada keterlibatan asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus.
"Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama," tegas Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir Kamis (25/6/2026).
Hilman usai diperiksa mengakui ia ditanya soal kebijakan pembagian kuota tersebut namun enggan merinci lebih jauh.
"Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja," kata Hilman singkat.
Kasus ini telah bergulir sejak KPK mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025. Yaqut ditetapkan tersangka bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026 dan ditahan pada Maret 2026. BPK mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Dua tersangka baru kemudian ditetapkan pada 30 Maret 2026 yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba yang keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.



























