VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan di Kantor Imigrasi Bali yang dikenal dengan istilah "uang klik" yakni setoran yang harus dibayar biro jasa agar pengajuan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) diproses. Jika tidak membayar, oknum petugas tidak akan mengklik atau memproses pengajuan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tarif pemerasan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per proses pengajuan dokumen.
"Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026) malam.
Budi menjelaskan para WNA maupun biro jasa terpaksa membayar setoran yang tidak sesuai tarif PNBP keimigrasian resmi agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses. Praktik ini terungkap setelah KPK memeriksa enam saksi dari biro jasa pengurusan dokumen WNA di Bali.
"Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik," ujarnya.
Informasi ini diperoleh KPK setelah memeriksa enam saksi di Bali yakni dari CV Visa Agung Bali dan PT Bali Soft. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 dengan dugaan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar. Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 setelah operasi tangkap tangan yang menangkap 17 orang pada 2-3 Juni 2026.
"Ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," tegasnya.



























