VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mencurigai adanya aktor di balik layar yang sengaja menunda pengesahan Peraturan Pemerintah tentang upah minimum 2026. Keterlambatan ini dinilai sebagai strategi untuk mengambil alih kewenangan penetapan upah dari daerah ke tangan Presiden Prabowo Subianto.
Ristadi mengungkapkan kekecewaannya karena PP yang sudah selesai disusun sejak akhir November 2025 belum juga ditandatangani Presiden. Padahal, waktu semakin mendesak menjelang berlakunya upah minimum baru per 1 Januari 2026.
"Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja buying time untuk kepentingan politis yang ingin menerapkan skenario kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," tuding Ristadi, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Prabowo Dituding Sengaja Tunda PP Upah Minimum, Buruh Yakin Ada Skenario Politik di Balik Layar
Ketua serikat buruh ini mengklaim telah mendapat informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan disparitas upah antardaerah sudah rampung di level kementerian terkait. Dokumen tersebut sudah dikirim ke Presiden untuk disahkan, namun hingga kini belum ada kepastian.
Penundaan pengesahan PP ini berdampak serius karena daerah membutuhkan pedoman untuk pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum oleh Dewan Pengupahan. Proses ini memerlukan waktu memadai agar hasilnya objektif dan akomodatif, namun waktu terus menipis.
Baca Juga:
PMI Asal Temanggung Kerja Tanpa Upah Selama 21 Tahun di Malaysia, Bagaimana Respons Pemerintah?
Ristadi mendesak menteri-menteri bidang ekonomi tidak hanya menunggu, tetapi mengingatkan Presiden untuk segera mengesahkan aturan sesuai putusan MK. Ia khawatir keterlambatan ini disengaja agar Presiden bisa menggunakan hak diskresi untuk memutuskan kenaikan upah secara sepihak.
"Saya mencurigai ini ada pembisik Presiden yang sengaja buying time, sehingga nantinya kenaikan upah minimum akan diambil alih diputuskan kembali oleh Presiden melalui hak diskresinya," ungkap Ristadi.
Jika skenario ini terjadi, Ristadi memperingatkan akan memicu berbagai dampak negatif. Secara de facto, kenaikan upah minimum akan diputuskan Presiden, padahal aturan yang berlaku menyatakan Gubernurlah yang berwenang memutuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
Ristadi juga menyoroti kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang dinilai tidak bisa dijelaskan secara kajian ilmiah dan mengabaikan prinsip rasionalitas data. Ia khawatir pola serupa terulang untuk penetapan upah 2026.
"Ini berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip rasionalitas data dan tidak bisa dijelaskan secara kajian ilmiah seperti kenaikan upah minimum tahun 2025 ini sebesar 6,5%," tegas Ristadi.
Penetapan kenaikan satu angka sama rata se-Indonesia juga akan memperlebar disparitas upah minimum antardaerah. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha.