VOICE Indonesia
Nasional

Hakim MK Sindir Ketimpangan Anggaran Pesantren dengan MBG Bagai Langit dan Bumi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pesantren di Mahkamah Konstitusi menilai argumentasi pemerintah dan DPR terkait pendanaan pesantren justru menunjukkan masih lemahnya kepastian hukum terhadap hak pendidikan pesantren.

Kuasa Hukum Pemohon, Girindra Sandino menyampaikan tujuh catatan kritis terhadap keterangan pemerintah dan DPR dalam sidang Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Girindra menyoroti argumentasi pemerintah yang mengklasifikasikan sebagian pesantren di luar sektor wajib belajar untuk membatasi dukungan fiskal negara.

“Secara yuridis dan akademis, pembedaan tipologi pendidikan untuk membatasi dukungan negara merupakan sebuah kontradiksi terhadap prinsip kesamaan di hadapan hukum. Konstitusi memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan bagi setiap warga negara tanpa pengecualian,” ujar Girindra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pengelompokan pendidikan pesantren yang berujung pada pembatasan dukungan anggaran merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi.

Girindra juga mengkritik pembelaan DPR terhadap penggunaan frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dalam Pasal 48 UU Pesantren.

“Dalam kacamata hukum tata negara, penggunaan frasa kondisional pada norma yang menyangkut hak dasar warga negara justru melahirkan apa yang disebut sebagai lex imperfecta,” katanya.

Menurut Girindra, hak atas pendidikan tidak seharusnya diposisikan sebagai variabel yang bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah.

“Hak atas pendidikan tidak seharusnya diposisikan sebagai variabel yang menyesuaikan fluktuasi kebijakan ekonomi, karena hal tersebut mendegradasi kepastian hukum menjadi sekadar kebijakan politik anggaran yang bersifat fakultatif,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pola bantuan pesantren yang masih berbasis proposal.

“Secara administratif, sistem ini menciptakan ketidakpastian hukum yang akut dan rawan terhadap subjektivitas birokrasi. Hak pendidikan seharusnya bersifat pasti dan melekat secara otomatis,” katanya.

Girindra menyebut mekanisme bantuan berbasis proposal justru memperlihatkan pesantren belum ditempatkan sebagai subjek pendidikan yang setara.

“Pola pendanaan yang tidak tetap ini menunjukkan bahwa negara belum memposisikan pesantren sebagai subjek hukum yang setara, melainkan hanya sebagai objek penerima bantuan yang bersifat temporal,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kerancuan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai sering menjadi alasan stagnasi pendanaan pesantren.

“Dalih kewenangan konkuren sering kali menjadi ruang abu-abu bagi pemerintah untuk saling melempar tanggung jawab. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah adalah tanggung jawab absolut pemerintah,” katanya.

Barulah dalam persidangan, pihak DPR RI yang diwakili Abdullah sebelumnya menegaskan penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” tidak menempatkan pembiayaan pesantren dalam posisi kondisional.

“Penggunaan frasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak menempatkan pembiayaan pesantren dalam posisi kondisional, melainkan dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan fiskal negara,” ujar DPR dalam keterangannya.

DPR juga menyebut pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat sehingga sumber pendanaan utama tetap berasal dari masyarakat.

Namun Girindra menilai argumentasi tersebut justru bertentangan dengan semangat integrasi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional.

“Melepaskan beban utama pendanaan kembali kepada masyarakat adalah sebuah pertentangan di tengah klaim alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Negara seharusnya hadir sebagai penyokong utama guna meringankan beban rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pola bantuan pesantren yang masih berbasis proposal.

“Secara administratif, sistem ini menciptakan ketidakpastian hukum yang akut dan rawan terhadap subjektivitas birokrasi. Hak pendidikan seharusnya bersifat pasti dan melekat secara otomatis,” katanya.

Girindra menyebut mekanisme bantuan berbasis proposal justru memperlihatkan pesantren belum ditempatkan sebagai subjek pendidikan yang setara.

“Pola pendanaan yang tidak tetap ini menunjukkan bahwa negara belum memposisikan pesantren sebagai subjek hukum yang setara, melainkan hanya sebagai objek penerima bantuan yang bersifat temporal,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kerancuan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai sering menjadi alasan stagnasi pendanaan pesantren.

“Dalih kewenangan konkuren sering kali menjadi ruang abu-abu bagi pemerintah untuk saling melempar tanggung jawab. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah adalah tanggung jawab absolut pemerintah,” katanya.

Dalam sidang, pemerintah sebelumnya menyatakan penggunaan frasa “sesuai dengan kewenangannya” diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah juga menilai pengelolaan pesantren harus tetap mempertimbangkan pembagian urusan pemerintahan sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Namun Girindra menilai alasan tersebut tidak boleh membuat hak pendidikan pesantren menjadi terkatung-katung akibat persoalan birokrasi.

Ia juga menyinggung adanya ketimpangan prioritas anggaran negara.

“Sangat sulit menerima argumentasi keterbatasan kemampuan keuangan negara untuk pendidikan pesantren ketika negara mampu mengalokasikan sumber daya finansial yang sangat besar untuk program lain di luar sektor pendidikan mendasar,” ujarnya.

Menurut Girindra, perkara ini menjadi momentum penting untuk memastikan negara tidak lagi menempatkan pesantren sekadar sebagai objek bantuan sosial, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki hak konstitusional atas kepastian pendanaan.

Ia menegaskan transformasi mekanisme distribusi anggaran pesantren harus dilakukan agar tidak lagi bersifat diskriminatif dan birokratis.

“Kehadiran negara harus diwujudkan melalui standarisasi pendanaan yang tetap dan otomatis bagi seluruh rumpun pesantren tanpa mereduksi independensi kultur khas pesantren itu sendiri,” tegasnya.

Dalam persidangan, kritik serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

“Kalau dibandingkan dengan program MBG (Makan Bergizi Gratis) saja, itu seperti bumi dan langit,” ujar Arsul Sani.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai Mahkamah membutuhkan basis konseptual yang jelas untuk menempatkan pesantren dalam desain kebijakan anggaran pendidikan nasional.

“Kalau kami tidak diberi basis yang kuat, kami jadi meraba-raba meletakkan anggaran negara dalam desain yang tidak jelas,” kata Saldi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.