VOICE Indonesia
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tumpukan buku hukum dengan palu sidang dan timbangan keadilan menggambarkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengelolaan lahan yang diputus di pengadilan.
Tumpukan buku hukum dengan palu sidang dan timbangan keadilan menggambarkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengelolaan lahan yang diputus di pengadilan.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pencegahan, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.

Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.

"Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu," ujarnya usai menjadi pembicara utama seminar sistem hukum pidana di Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).

Otto menjelaskan terdapat tiga prinsip utama yang menjadi pilar dalam transformasi sistem hukum pidana baru di Indonesia. Prinsip pertama menekankan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif.

Prinsip kedua adalah rehabilitasi pelaku. Pemerintah mendorong pemulihan pelaku sekaligus mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima kembali mereka setelah menjalani pidana.

Prinsip ketiga berfokus pada pemulihan hak korban melalui pendekatan keadilan restoratif. Otto mencontohkan pidana penjara bagi pelaku pencurian tidak selalu memberikan pemulihan langsung kepada korban, sehingga undang-undang baru mengutamakan perdamaian dan ganti rugi.

"Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," tegasnya.

Otto menilai seminar tersebut menjadi bagian dari edukasi untuk menyosialisasikan paradigma hukum baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk advokat. Sosialisasi ini penting agar seluruh pihak memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.