
KUHP dan KUHAP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pencegahan, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.
Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.
"Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu," ujarnya usai menjadi pembicara utama seminar sistem hukum pidana di Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).
Otto menjelaskan terdapat tiga prinsip utama yang menjadi pilar dalam transformasi sistem hukum pidana baru di Indonesia. Prinsip pertama menekankan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif.
Prinsip kedua adalah rehabilitasi pelaku. Pemerintah mendorong pemulihan pelaku sekaligus mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima kembali mereka setelah menjalani pidana.
Prinsip ketiga berfokus pada pemulihan hak korban melalui pendekatan keadilan restoratif. Otto mencontohkan pidana penjara bagi pelaku pencurian tidak selalu memberikan pemulihan langsung kepada korban, sehingga undang-undang baru mengutamakan perdamaian dan ganti rugi.
"Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," tegasnya.
Otto menilai seminar tersebut menjadi bagian dari edukasi untuk menyosialisasikan paradigma hukum baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk advokat. Sosialisasi ini penting agar seluruh pihak memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



