VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pencegahan, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.
Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.
"Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu," ujarnya usai menjadi pembicara utama seminar sistem hukum pidana di Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).
Otto menjelaskan terdapat tiga prinsip utama yang menjadi pilar dalam transformasi sistem hukum pidana baru di Indonesia. Prinsip pertama menekankan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif.
Prinsip kedua adalah rehabilitasi pelaku. Pemerintah mendorong pemulihan pelaku sekaligus mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima kembali mereka setelah menjalani pidana.
Prinsip ketiga berfokus pada pemulihan hak korban melalui pendekatan keadilan restoratif. Otto mencontohkan pidana penjara bagi pelaku pencurian tidak selalu memberikan pemulihan langsung kepada korban, sehingga undang-undang baru mengutamakan perdamaian dan ganti rugi.
"Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," tegasnya.
Otto menilai seminar tersebut menjadi bagian dari edukasi untuk menyosialisasikan paradigma hukum baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk advokat. Sosialisasi ini penting agar seluruh pihak memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.



























