VOICE Indonesia
Nasional

Kuota Impor Garam Tahun 2026 Sebesar 1,18 Juta Ton

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kuota Impor Garam Tahun 2026 Sebesar 1,18 Juta Ton
Kuota Impor Garam Tahun 2026 Sebesar 1,18 Juta Ton
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan kuota impor garam industri chlor-alkali plant tahun 2026 sebesar 1,18 juta ton, sementara impor garam non-CAP hanya dibuka lewat mekanisme keadaan tertentu bila produksi domestik tidak mencukupi. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan keputusan rapat merangkum usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait sebelum dibahas pada tingkat eselon I. Untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, pemerintah menggunakan mekanisme keadaan tertentu yang ditetapkan melalui rapat koordinasi setelah dihitung kecukupan produksi dalam negeri. "Untuk komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP, sebesar 1,18 juta ton," kata Tatang usai rapat penetapan kebutuhan dan pasokan komoditas pangan 2026 di Jakarta, Selasa (30/12/2025) Ia menjelaskan pembahasan kebutuhan dan pasokan garam merupakan proses perhitungan supply-demand yang mengikuti data kemampuan produksi dalam negeri dan kebutuhan industri. Pemerintah mengacu pada kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan target swasembada garam pada 2027. Baca Juga : Terus Rugikan UMKM, Pemerintah Harus Buat Aturan Main Jelas Produk Bekas Impor Tatang menegaskan pada 2027 pemerintah telah menetapkan tidak ada importasi garam kecuali dalam keadaan tertentu. Target ini menjadi bagian dari upaya penguatan produksi garam domestik menuju kemandirian. "Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu," tuturnya. Penetapan kuota garam CAP tersebut ditujukan untuk memberi kepastian pasokan bagi industri pengguna garam CAP sekaligus menjaga arah kebijakan penguatan produksi garam domestik menuju swasembada. "Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu," ujar dia. Mekanisme keadaan tertentu ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk membuka impor garam non-CAP hanya jika produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Impor garam#Kapal ARA Kemenko Marves Temukan Potongan Logam di Dasar Laut#kuota impor
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.