
Laboratorium Ilegal Vape Berisi Etomidate Terbongkar, Nilai Barang Capai Rp17 Miliar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan laboratorium ilegal pembuat vape berisi zat etomidate yang terafiliasi hingga ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Subdit IV pada 1 Desember 2025 terkait adanya pengiriman paket dari Skudai, Malaysia, menuju Medan, Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan pada Selasa (9/12/2025) siang lalu.
“Paket tersebut berisi cairan etomidate dalam dua botol dengan total berat 2,5 kg yang terdeteksi di layanan FedEx di kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten,” dikutip dari Humas Polri di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Peserta Magang Nasional Dijamin BPJS, Uang Saku Setara UMRHasil koordinasi antara Bareskrim dan Bea Cukai Soetta memastikan barang bukti diserahkan kepada penyidik Subdit IV untuk investigasi.
Tim kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima di Medan.
Lokasi pengiriman sempat berubah hingga akhirnya paket diambil oleh seseorang beridentitas Nurul di Warkop Agam Kampus, Jalan HM Joni.
Dari titik itu, penyidik menangkap pemilik paket, Muhammad Raffi, saat mengambil barang dari tangan Nurul.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Cilincing Terluka Usai Ditabrak Mobil MBGPengembangan penyidikan membawa tim ke rumah kontrakan Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Medan Denai.
Di lokasi ditemukan ribuan cartridge pods, atomizer, cairan perasa, peralatan laboratorium, serta cairan etomidate 1.700 gram yang jika dicampur dengan flavour 4.000 gram bisa menghasilkan 5.730 gram produk vape.
Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp17,19 miliar dan berpotensi menyelamatkan 2.865 jiwa.
Raffi mengaku mulai terlibat setelah dikenalkan pada seseorang bernama Ibrahim, warga Malaysia, yang menawarkannya pekerjaan meracik vape dengan upah Rp10 ribu per cartridge.
Ibrahim mengirim bahan baku dan alat produksi sejak pertengahan November. Proses pencampuran disebut akan diajarkan setelah seluruh bahan tiba, dan produk jadi akan diambil oleh kurir yang ditunjuk Ibrahim.
Hingga kini, penyidik mendalami keterlibatan jaringan Malaysia dan sosok Ibrahim. Raffi telah dibawa ke Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 117 ayat (2), subsider Pasal 118 ayat (2), subsider Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



