VOICE Indonesia
Nasional

Laksamana Yudo Margono Resmi Jabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Laksamana Yudo Margono Resmi Jabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa
Laksamana Yudo Margono Resmi Jabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa

VOICEINDONESIA, Jakarta - Laksamana TNI Yudo Margono resmi menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Pergantian pucuk pimpinan TNI itu ditandai dengan prosesi penandatanganan naskah serah terima jabatan (Sertijab) dari pejabat sebelumnya Jenderal Andika Perkasa kepada pejabat baru Laksamana Yudo Margono, di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12).

Hadir dalam sertijab, diantaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan sejumlah anggota Komisi I DPR.

Dilansir laman antaranews, dalam prosesi sertijab itu, sekaligus juga dilakukan pengangkatan istri Laksamana Yudo Margono, Ny. Veronica Yulis Prihatin Yudo Margono sebagai Ibu Asuh Wan TNI (Ibu Raksa Tri Anggana Tantri) sebagai Ketua Umum Dharma Pertiwi dan IKKT PWA yang baru menggantikan Ny. Hetty Andika Perkasa, istri dari Panglima TNI sebelumnya Jenderal Andika Perkasa.

Laksamana Yudo Margono mengaku akan konsisten melanjutkan program yang telah dijalankan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Saya akan konsisten untuk melanjutkan program-program maupun pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Jenderal Andika Perkasa," kata Laksamana Yudo.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa Jenderal TNI Andika Perkasa selama menjabat sebagai Panglima TNI.

"Ini menjadi kebanggaan bersama dan tentunya nanti akan saya lanjutkan di dalam saya menjabat sebagai Panglima TNI," lugasnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/12) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa purna. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 91/TNI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.