VOICE Indonesia
Nasional

langgar Kode Etik, DKKP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu

Afifah - VOICEIndonesia.co
langgar Kode Etik, DKKP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu
langgar Kode Etik, DKKP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024.

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya selaku Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024.

Elion Wanda terbukti pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. 

Ia terbukti tidak memenuhi syarat minimal lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.

“Teradu belum melewati sekurang-kurangnya lima tahun sejak tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: Imigrasi Tekan Potensi TPPO Lewat 71 Desa Binaan di Kepri

DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu kepada tiga mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya periode 2019-2024 saat putusan dibacakan.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024 Natalis Walela dan Simon Yigibalom selaku Teradu I dan II dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024. 

Serta kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 Sertalia selaku Teradu dalam perkara 40-PKE-DKPP/III/2024.

Ketiganya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara Pemilu karena telah habis masa jabatannya saat putusannya dibacakan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 45 Teradu. 

Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras (3), Pemberhentian Tetap (1), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu (3).

Sementara itu, 21 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DKPP#penyelenggara pemilu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.