
Lindungi PMI,BP2MI Kerjasama Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB
VOICEINDONESIA,MATARAM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) jalin kerja sama seluruh kabupaten dan kota se Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2022, melengkapi seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB yang telah memiliki Nota Kesepakatan pada Tahun 2021 yakni Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Timur, Kab. Dompu, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Bima, dan Kota Bima menandakan bahwa seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB telah memiliki MOU dengan BP2MI.
BP2MI mengapresiasi kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB yang memiliki komitmen nyata dalam pelindungan kepada PMI dan keluarganya. Ruang lingkup MOU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI ini meliputi sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan illegal PMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI, pelaksanaan pelindungan PMI, pelayanan penempatan dan pelindungan CPMI, dan sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penampatan.
Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar menyampaikan bahwa penandatanganan MOU tentang Pelindungan PMI ini, diharapkan dapat menjadi rantai penghubung BP2MI dalam melaksanakan pelindungan PMI dari tigkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke pemerintah desa. Karena dalam Undang-undang 18 tahun 2017, pasal 40 terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, pasal 41 memuat 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pada pasal 42 ada 5 kewenangan Pemerintah Desa.
“Tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota antara lain sosialisasi informasi dan permintaan PMI, melaporkan hasil evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI, memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI, melakukan pembinaan dan pengawasan LPK, melakukan reintregasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI, dapat membentuk LTSA, dan mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI”, kata Abri
Abri mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan akan memastikan seluruh PMI asal Provinsi NTB bekerja ke luar negeri secara procedural dan berkompeten serta memberantas praktek percaloan oleh para sindikat yang sangat merugikan PMI.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



