VOICE Indonesia
Nasional

LPSK 2024-2029 Siap Perkuat Kerja Sama

Afifah - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
LPSK 2024-2029 Siap Perkuat Kerja Sama
LPSK 2024-2029 Siap Perkuat Kerja Sama

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 menyatakan siap untuk memperkuat kerja sama dengan banyak pihak, terutama usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Anggota LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/05/2024) menyampaikan sejumlah pihak yang akan diperkuat kerja samanya secara intensif; meliputi pemerintah daerah, masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia (HAM), hingga jejaring kerja di daerah yang selama ini telah membantu kerja-kerja LPSK.

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan LPSK yang baru dilantik siap bersilaturahmi dengan sejumlah instansi penegakan hukum untuk membangun sinergi, khususnya dengan jajaran Polri dan Kejaksaan Agung.

Ia menyebut sinergi tersebut diperlukan dengan mitra-mitra LPSK yang selama ini telah bekerja bersama dalam isu perlindungan, dan pemulihan saksi atau korban.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa LPSK akan fokus dalam memberikan perlindungan segera kepada saksi dan korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Agenda prioritas lainnya bagi pimpinan LPSK, mengingat kasus-kasus perdagangan manusia terus meningkat dan juga kekerasan seksual," ujarnya.

Baca Juga: BP2MI Minta Bea Cukai Keluarkan Barang PMI yang Tertahan

Sementara itu, dia mengatakan bahwa dirinya menargetkan LPSK untuk lebih banyak diketahui masyarakat ke depan, khususnya oleh para pencari keadilan.

"LPSK tidak boleh elitis, namun harus lebih terbuka, serta membuka dan mengembangkan seluas-luasnya kanal-kanal pengaduan dengan penggunaan teknologi yang multiplatform, termasuk mengoptimalkan dan memperkuat jejaring kerja yang telah ada melalui program Sahabat Saksi dan Korban," kata mantan Staf Khusus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.

Ia mengharapkan melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang telah berjalan sejak 2022 itu maka penyebaran tentang hak saksi korban dan dukungan kerja LPSK di daerah semakin kuat.

"LPSK harus menjadi rumah pengaduan dan pelindungan bagi para pencari keadilan di mana pun berada. Oleh karena itu, sumber daya manusia, program-program kerja yang telah ada, sistem yang sudah baik harus dipertahankan, dikembangkan dan diperkuat, termasuk dukungan sarana, prasarana dan anggaran," katanya.

Ia mengatakan LPSK akan mengemban amanah tambahan bila UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2026 nanti.

Ia menjelaskan bahwa pada UU KUHP baru tersebut memuat salah satu kewenangan LPSK, yakni melakukan penilaian ganti kerugian (restitusi) bagi korban tindak pidana.

Ia menambahkan isu lain yang perlu diperkuat dan dioptimalkan kembali adalah perlindungan, penghargaan dan perlakuan khusus bagi justice collaborator (JC), rehabilitasi psikososial, bantuan medis dan psikologis, hingga dana bantuan korban (victim trust fund).

"Sehingga saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku benar-benar merasakan kehadiran negara melalui LPSK," ujarnya.*

Ringkasan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 menyatakan siap untuk memperkuat kerja sama dengan banyak pihak, terutama usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/05/2024). Anggota LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/05/2024) menyampaikan sejumlah pihak yang akan diperkuat kerja samanya secara intensif; meliputi pemerintah daerah, masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia (HAM), hingga jejaring kerja di daerah yang selama ini telah membantu kerja-kerja LPSK.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.