
LPSK Dorong Pemenuhan Restitusi Kasus TPPO Pakai Dana Bantuan Korban

Baca Juga: Siti Anilah Bantah Beri Kuasa ke Pihak Lain “Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana restitusi belum sepenuhnya dapat dipenuhi, baik karena keterbatasan kemampuan pelaku maupun kendala dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Antonius dalam keterangannya saat peluncuran Buku Pedoman Restitusi Perkara TPPO oleh Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Skema DBK ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025, yang merupakan aturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Melalui regulasi ini, negara diberikan dasar hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi untuk menutupi nilai restitusi yang ditetapkan pengadilan. Baca Juga: Menaker Soroti Minimnya Penguasaan AI di Dunia Kerja Indonesia Meskipun menyambut baik pedoman baru dari Mahkamah Agung, LPSK memberikan sejumlah catatan kritis guna memperkuat implementasi di lapangan. Antonius menekankan perlunya aturan yang lebih tegas terkait jangka waktu pembayaran, mekanisme penyitaan aset, hingga jaminan agar korban tetap mengetahui hak restitusinya meski tidak hadir sebagai saksi di persidangan. Data LPSK pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan urgensi penguatan sistem ini sangat tinggi. Tercatat ada 76 pengajuan restitusi untuk perkara TPPO dan 50 pengajuan untuk perkara TPKS yang masuk ke lembaga tersebut. "Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam memfasilitasi pemenuhan hak restitusi korban secara lebih efektif," tambah Antonius. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



