
Mahkamah Agung Angkat 9.000 Honorer jadi PPPK

VOICEIndonesia.co, Manokwari - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengangkat 9.000 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan seluruh Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pengangkatan PPPK dari honorer untuk MA formasi tahun ini berjumlah 9.000-an, semua honorer yang memenuhi syarat bisa angkat menjadi PPPK," kata Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan, semua honorer di lingkungan peradilan se-Indonesia yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini.
Baca Juga: Kemendagri perkuat kinerja damkar dengan bimtek intensif PBG
Dilansir dari ANTARA, seperti masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Proses yang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap I, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum dua tahun kita akan seleksi di tahap II," ujarnya.
Persyaratan lain untuk pengangkatan yang menjadi ketentuan dari MA adalah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, serta memiliki loyalitas pada lembaga.
Baca Juga: Presiden Prabowo bentuk 85 satuan layanan uji coba makanan bergizi
Untuk itu, MA mewajibkan setiap honorer yang ikut seleksi pengangkatan agar melampirkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja masing-masing terkait kinerja.
"Jadi tentu tidak semua bisa lulus atau diangkat menjadi PPPK. Kalau misalnya jarang masuk, melawan pimpinan, loyalitasnya tidak bagus kan tidak mungkin kita terima," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



