VOICE Indonesia
Nasional

Mahkamah Agung Angkat 9.000 Honorer jadi PPPK

Afifah - VOICEIndonesia.co
Mahkamah Agung Angkat 9.000 Honorer jadi PPPK
Mahkamah Agung Angkat 9.000 Honorer jadi PPPK

VOICEIndonesia.co, Manokwari - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengangkat 9.000 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan seluruh Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pengangkatan PPPK dari honorer untuk MA formasi tahun ini berjumlah 9.000-an, semua honorer yang memenuhi syarat bisa angkat menjadi PPPK," kata Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari, Senin (28/10/2024).

Ia mengatakan, semua honorer di lingkungan peradilan se-Indonesia yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini.

Baca Juga: Kemendagri perkuat kinerja damkar dengan bimtek intensif PBG

Dilansir dari ANTARA, seperti masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Proses yang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap I, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum dua tahun kita akan seleksi di tahap II," ujarnya.

Persyaratan lain untuk pengangkatan yang menjadi ketentuan dari MA adalah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, serta memiliki loyalitas pada lembaga.

Baca Juga: Presiden Prabowo bentuk 85 satuan layanan uji coba makanan bergizi

Untuk itu, MA mewajibkan setiap honorer yang ikut seleksi pengangkatan agar melampirkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja masing-masing terkait kinerja.

"Jadi tentu tidak semua bisa lulus atau diangkat menjadi PPPK. Kalau misalnya jarang masuk, melawan pimpinan, loyalitasnya tidak bagus kan tidak mungkin kita terima," ujarnya.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.